kievskiy.org

Praktisi Hukum Deolipa: Hati-hati Larang Investigasi, 90 Persen Kerja Pers Menginvestigasi

Ilustrasi jurnalisme investigasi.
Ilustrasi jurnalisme investigasi. /Unsplash/Markus Winkler

PIKIRAN RAKYAT - Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyoroti soal Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurutnya, frasa eksklusif itu multitafsir lantaran tidak dijelaskan secara spesifik pada RUU Penyiaran.

“Kok enggak boleh jurnalistik investigasi eksklusif. Ternyata ada kata-kata eksklusif, tapi eksklusifnya juga enggak bisa dibahas. Bagaimana kalau kita enggak tahu apa tidak eksklusif atau eksklusif. Jadi ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir,” kata Deolipa di acara diskusi bertajuk ‘Menakar Urgensi RUU Penyiaran’ yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Lebih lanjut, Deolipa mengingatkan DPR RI bahwa kerja jurnalis itu 90 persen investigasi, lalu 10 persen menyiarkan produk jurnalistik. Dengan demikian, dia mengingatkan supaya hati-hati melarang kerja-kerja investigasi yang dilakukan jurnalis.

“Kerja jurnalis itu 90 persen adalah investigasi, 10 persen adalah menyiarkan. Jadi hati-hati dengan kata investigasi eksklusif atau melarang investigasi. Karena 90 persen kerja pers adalah menginvestigasi,” tutur Deolipa.

Dikatakan Deolipa, anggota DPR RI bertugas menjalankan fungsi legislasi yaitu membuat undang-undang dan pengawasan. Akan tetapi, kata dia, kebanyakan legislator secara keahlian tidak mengerti dalam pembuatan undang-undang, apalagi mereka yang berlatar belakang artis.

“Ketika membuat undang-undang kalau anggota DPR secara keahlian dalam pembuatan undang-undang ini enggak ada, atau karena dia juga artis. Banyak sekali anggota DPR yang memang bukan berlatar belakang hukum, atau ahli di hukum,” tutur Deolipa.

“Makanya (pembuatan undang-undang) diserahkan ke staf Ahli. Staf Ahli ini yang kerja, staf Ahli yang dapat informasi dari fraksi-fraksi,” ucapnya menambahkan.

Dewan Pers: Larangan Jurnalisme Investigasi Renggut Kemerdekaan Pers

Dewan Pers menyatakan tidak menolak seluruh isi yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Namun, Dewan Pers secara spesifik menolak beberapa pasal di dalam draf RUU Penyiaran lantaran bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada beberapa pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Di antaranya, yakni Pasal 8A yang memberikan kewenangan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat