PIKIRAN RAKYAT - Tiga santri yang tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi korban penganiayaan seniornya.
Akibat penganiayaan itu, ketiganya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.
Penganiayaan yang terjadi pada 1 Oktober 2020 dini hari sekira pukul 3.00 WIB itu terjadi diduga karena korban ketahuan menggunakan gawai oleh para seniornya.
Baca Juga: Liga 1 2020 Kembali Tertunda, Gelandang Muda Persib Beberkan Cara untuk Tetap Semangat Latihan
Di Pondok Pesantren tersebut, terdapat aturan yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya santri menggunakan gawai di pondok pesantren.
Sehari berselang, ketiga korban kekerasan tersebut yakni F, R dan B, melaporkan penganiayaan yang telah menimpanya.
Menanggapi laporan korban, Kapolsek Pamulang, Kompol Supriyanto mengonfirmasi memang ada penganiayaan pada tiga santri itu.
Baca Juga: Jadwal TV 13 Oktober 2020, Acara Hari Ini di GTV, RCTI, SCTV, Net Tv dan Trans
Supriyanto menjelaskan, korban dianggap pelaku telah berulang kali melakukan kesalahan selama menempuh pendidikan di Pondok Pesantren tersebut, sehingga diberi sanksi.