PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, sebanyak 95 persen perusuh dalam aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang (UU) pada 8 Oktober 2020, dan 13 Oktober 2020 merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Yusri Yunus mengatakan bahwa para pelajar SMK tersebut terhasut untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020, dan 13 Oktober 2020 lantaran mendapat undangan di media sosial.
"Masyarakat sudah tahu, setiap kegiatan unjuk rasa, yang betul-betul niat untuk demonstrasi sebenarnya damai. Namun nanti yang rawan saat selesainya, itu ada lintas ganti yaitu orang yang memang niatnya melakukan kerusuhan dan sudah kita amankan beberapa kali unjuk rasa kemarin," ujar Yusri Yunus, pada Selasa 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf, YLBHI: Jalan Mundur Demokrasi, Penegakan Hukum dan HAM
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa niat beberapa oknum perusuh yang turun ke jalan kala aksi unjuk rasa bukan untuk menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa, namun untuk berbuat kerusuhan.
"Memang mereka niatnya bukan unjuk rasa, tapi membuat kerusuhan. Mereka banyak diundang (dari media sosial, red). 80 persen adalah anak SMK dari dua kali unjuk rasa yang terjadi kerusuhan. Dari 80 persen itu kita cek lagi 95 persen pelajar SMK," tambahnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut terulang kembali Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), serta sekolah-sekolah para pelajar tersebut.
Baca Juga: Gandeng IPOMI, ExxonMobil Bantu Cegah Penyebaran Covid-19 di Angkutan Umum
Lebih lanjut ia pun mengimbau orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya.