kievskiy.org

Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf, YLBHI: Jalan Mundur Demokrasi, Penegakan Hukum dan HAM

MASSA yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Merdeka, jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dan mengkritisi satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
MASSA yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Merdeka, jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dan mengkritisi satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Selasa, 20 Oktober 2020, genap satu tahun‎ Pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. 

Sejak dilantik setahun lalu hingga kini, berbagai misi yang diusung pasangan presiden dan wakilnya tersebut saat masa mencalonkan diri justru jauh panggang dari api. 

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah satu tahun terakhir justru memperlemah penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, menghancurkan lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat.

 Baca Juga: Gandeng IPOMI, ExxonMobil Bantu Cegah Penyebaran Covid-19 di Angkutan Umum

Seperti diketahui, ‎ salah satu misi Jokowi-Ma'ruf Amin saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2018  adalah menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Misi tersebut dibagi menjadi beberapa poin, yaitu melanjutkan penataan regulasi, melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi,  penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM  dan mengembangkan budaya sadar hukum.

‎"Setelah satu tahun berlalu, realisasi misi Jokowi-Ma’ruf jauh panggang dari api. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir justru memperlemah penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, menghancurkan lingkungan, dan merampas ruang hidup masyarakat," kata Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa.

 Baca Juga: Sinopsis Film Bastille Day, Kisah Pencopet dan Agen CIA yang Tayang Malam Ini di Trans TV

 Hal tersebut terlihat dalam beberapa fakta berikut seperti ‎menyetujui dan menandatangani Revisi UU KPK. "Sebelumnya, YLBHI dalam catatan 100 hari Jokowi-Ma’ruf menyatakan bahwa revisi Undang-undang KPK 2019 memperlemah KPK seperti adanya Dewan Pengawas, adanya ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara," tutur Isnur.

 Satu persatu indikasi tersebut terbukti. Pada Juli lalu, PP 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disahkan. Selain itu, integritas pimpinan KPK perlu dipertanyakan. Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan. Sementara putusan etik Dewan Pengawas KPK hanya memberikan teguran tertulis kepada Ketua KPK. Menurut Ketua Dewan Pengawas, pelanggaran yang dilakukan tidak disadari oleh Firli Bahuri. "Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ketua KPK tidak memahami kode etik lembaganya sendiri," ucapnya.

 Baca Juga: Tak Lagi Bisa Memberikan ASI Eksklusif, Kimberly Ryder Curhat Alami Pendarahan di Kehamilan Kedua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat