kievskiy.org

Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah, Mantan Petinggi PT DI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan BUS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007 hingga tahun 2017.

Untuk diketahui, BUS merupakan salah seorang petinggi PT DI, pada tahun 2007 hingga 2010 ia menjabat sebagai Direktur Aerostructure, tahun selanjutnya yakni 2010 hingga tahun 2012 dirinya menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration, dan menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada tahun 2012 hingga 2017 di PT DI.

Selain itu, dilaporkan bahwa KPK telah menetapkan BUS sebagai tersangka sedari 12 Maret 2020 bersama dengan 3 tersangka lain, hal tersebut diungkapkan KPK dalam Siaran Pers pada Selasa, 22 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Liga Europa: AZ Alkmaar Bikin Napoli tak Berdaya di Rumah Sendiri

Lebih lanjut dilaporkan bahwa tersangka BUS akan ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, dirinya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 November 2020.

Penahanan BUS tersebut dilakukan, lantaran diduga dirinya telah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

Atas tindakannya, BUS diduga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT DI sedari tahun 2007 hingga tahun 2017.

Baca Juga: Ruben Onsu Buka-bukaan Ungkap Konflik Rumah Tangganya dengan Sarwendah

Sehingga, diduga tindakan BUS tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau sekitar Rp126,8 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat