kievskiy.org

Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Tolak dikaitkan dengan Wana Artha

KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa.
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa. /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. 

"Beberapa  dakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Dia mengaku bukan pemiliknya. Jaksa dituding memanipulasi fakta," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa.  

 Baca Juga: Angka Melahirkan Secara Sesar Melonjak, Beban BPJS Kesehatan Jebol, Kesehatan Ibu Terancam

“Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya,” katanya dalamn nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Oktober 2020. 

Benny menyoal  tuntutan penjara seumur hidup. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan. 

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny Tjokro.

 Baca Juga: Disentil Soal Perceraiannya dengan Salmafina Sunan hingga 'Celana Ketat', Taqy Malik Buka Suara

Dia menyanggah  dikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. 

 Transaksi yang dilakukan adalah  sah menurut hukum dan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN-MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat