kievskiy.org

Dideportasi dari Kuala Lumpur dengan 501 WNI Lainnya, Seorang Ibu Mengaku 'Kehilangan' sang Suami

Ilustrasi  pesawat.
Ilustrasi pesawat. Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dan KLIA 2.

WNI yang dideportasi diketahui berjumlah sebanyak 502 orang.

Proses deportasi berlangsung pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Seorang Ibu di Lombok Temukan 275 Gram Sabu-sabu, Awalnya Bungkusan Disangka Bekas Popok Bayi

Adapun 146 orang diantaranya bertujuan ke Surabaya dengan menunggangi pesawat Malaysia Airlines MH 871, Mereka berangkat pukul 07.20 dari KLIA.

Sedangkan sebanyak 153 orang lagi bertujuan ke Jakarta dengan menaiki MH 711 pukul 09.00 dari Bandara yang sama.

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel "502 WNI Dideportasi Dari Kuala Lumpur", sedangkan sebanyak 202 orang berangkat dengan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 10.30 waktu setempat dengan tujuan Medan.

Baca Juga: Bayar Rp700.000 untuk Biaya Tol Jakarta-Surabaya, Ernest Prakasa Ungkap Alasan Enggan Naik Pesawat

Turut hadir mengawal pemulangan Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda, Atase Imigrasi Mulkan Lekat, Atase Polri Kolonel Hery Dwiharto dan sejumlah home staf serta lokal staf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat