kievskiy.org

RUU Minol jadi Pembicaraan Masyarakat, DPR: Masih Bersifat Wacana

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol (Minol) beberapa waktu lalu menjadi topik yang ramai dibicarakan.

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa RUU minol tersebut masih berupa draft dan baru wacana saja.

"Ya RUU minuman beralkohol ini sampai saat ini masih bersifat wacana," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena saat dihubungi ANTARA dari Kupang, pada Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Oded M Danial Kunjungi Peserta MTQ 2020 Asal Kota Bandung di Padang

Sebelumnya, telah banyak penolakan dari beberapa perajin minuman beralkohol di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyatakan, jika UU disahkan maka akan mematikan perekonomian mereka.

Oleh sebab itu, Melki Laka Lena mengatakan, pembahasan RUU minol sudah pasti akan memakan waktu yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.

Selebihnya, Melki menuturkan, UU dibuat seharusnya tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang selama ini berjalan.

Baca Juga: 10 Pilihan Mobil Sedan Mewah Bekas Rp 60 Jutaan, Ada Mercy Tahun Muda Dijual Rp 50 Juta

"Jadi UU itu dibuat atau disahkan tentu kalau dalam konsep membatasi atau mengaturkan bagaimana produksi dan distribusi minol itu benar-benar tepat itu, oke. Tetapi kalau sampai membatasi usaha bahkan mengganggu hajat hidup orang banyak yang selama ini sudah hidup dengan baik dari produksi minuman beralkohol ini tentu tak bisa diterima," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat