kievskiy.org

Sebut Banyak Opini dalam Kasus Jerinx, JPU: Kami Apresiasi Majelis Hakim

Jaksa Penuntut Umum turut menanggapi persoalan Jerinx SID yang dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum turut menanggapi persoalan Jerinx SID yang dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. /Instagram.com/@ncdpapl Instagram.com/@ncdpapl

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi pada Kamis, 19 November 2020 membacakan vonis untuk Jerinx SID.

Jerinx yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap IDI itu dijatuhi hukuman satu  tahun dua bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Lowongan Kerja November 2020, Perumda Air Minum Magelang Buka 21 Posisi untuk Lulusan SMA hingga S1

Meski demikian, pro dan kontra tetap muncul menyusul keputusan hakim yang menetapkan Jerinx mendekam di balik jeruji besi.

Sementara, menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum melalui juru bicaranya yakni Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto menyinggung soal kinerja majelis hakim dalam pengambilan keputusan.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi," ujar Luga sebagaimana dikuti Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lakukan Kampanye yang Ragukan Kemenangan Joe Biden, Pengacara Trump Dapat 'Ancaman Serius'

Luga juga membeberkan bahwa selama ini dalam kasus pencemaran nama baik IDI yang melibatkan Jerinx SID banyak diwarnai oleh opini-opini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat