kievskiy.org

PSBB Transisi Jakarta Dilanjutkan, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /ANTARA/DEVI NINDY - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Kamis 10 Desember 2020 ditiadakan.

Hal ini seiring diperpanjanganya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB Transisi mulai Senin 7 Desember hingga 21 Desember 2020.

Baca Juga: Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, dan Bekasi Hari ini, Kamis 10 Desember

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan Selama masa PSBB Transisi berlaku di Jakarta, sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," ungkap Dinas Perhubungan DKI di akun Instagram resminya, Senin 7 Desember 2020.

Dinas Perhubungan menerangkan, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota saat ini sehingga kembali memberlakukan aturan PSBB Transisi

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat