PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) pada Agustus 2020 lalu.
Sistem yang dikenal juga sebagai tilang elektronik ini ternyata tidak hanya membantu petugas dalam efisiensi proses penilangan yang dilakukan terhadap pelanggar.
Sistem tilang elektronik ternyata bisa juga membongkar modus kejahatan pemalsuan pelat nomor mobil yang marak kali terjadi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Bekali Ilmu Otomotif Ratusan Guru di Jawa Timur, Daihatsu Bedah Teknologi Terios
Setidaknya hal ini dialami oleh seorang netizen bernama Billy Sudiro beberapa waktu lalu.
Lewat akun Instagramnya @billysudiro, Billy menceritakan pengalamannya menemukan mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sama dengan miliknya.
Hal tersebut terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Bukti Pasar Mobil Belum Pulih, Penjualan Mobil di Indonesia Jadi yang Terburuk di ASEAN
Kisah tersebut berawal dari istri Billy yang menanyakan pada sang suami bahwa mobil HR-V milik mereka dinyatakan kena tilang dari sistem E-TLE milik Polda Metro Jaya.
"Ah dia bercanda, "Hari itu kan dari pagi ke pasar dekat rumah. Lagian mobil itu di rumah aja deh," kata Billy.