PIKIRAN RAKYAT - PT Sokonindo Automobile atau yang lebih dikenal DFSK akan segera menghadapi kasus hukum yang menjerat dirinya.
Pasalnya, pemegang merk dari DFSK ini dituntut oleh konsumennya karena mobil SUV DFSK Glory 580 disebut-sebut tidak bisa menanjak.
Persoalan ini sudah ramai jadi pembahasan di kalangan para penggemar otomotif sejak tahun 2020 lalu.
Dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menjelaskan bahwa proses sidang gugatan konsumen DFSK Glory akan dimulai pada Rabu, 27 Januari 2021.
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, ujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya yaitu dealer serta bengkel resmi DFSK.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember 2020.
Baca Juga: Mobil BMW M1 Milik Mendiang Paul Walker Fast and Furious Dilelang, Salah Satu Koleksi AE Performance
"Setelah melihat banyaknya pemilik glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama, yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut,” ujar David dalam keterangannya.
Tobing juga menambahkan bahwa PT Sokonindo Automobile, selaku pemegang merek DFSK di Indonesia dan dealer yang menjadi pihak tergugat, diharapkan datang dalam sidang pertama untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan itu.