kievskiy.org

Kasus DFSK Glory 580 Tak Bisa Menanjak Masuki Babak Baru, Besok Mulai Masuk Persidangan

Digugat konsumen nyaris 9 miliar karena tidak kuat nanjak, simak spesifikasi dari mobil SUV DFSK Glory 580
Digugat konsumen nyaris 9 miliar karena tidak kuat nanjak, simak spesifikasi dari mobil SUV DFSK Glory 580 /Situs resmi DFSK Situs resmi DFSK

PIKIRAN RAKYAT - PT Sokonindo Automobile atau yang lebih dikenal DFSK akan segera menghadapi kasus hukum yang menjerat dirinya.

Pasalnya, pemegang merk dari DFSK ini dituntut oleh konsumennya karena mobil SUV DFSK Glory 580 disebut-sebut tidak bisa menanjak.

Persoalan ini sudah ramai jadi pembahasan di kalangan para penggemar otomotif sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tambah 50 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Ada di Jalur Busway dan Jalan Tol

Dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menjelaskan bahwa proses sidang gugatan konsumen DFSK Glory akan dimulai pada Rabu, 27 Januari 2021.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, ujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya yaitu dealer serta bengkel resmi DFSK.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember 2020.

Baca Juga: Mobil BMW M1 Milik Mendiang Paul Walker Fast and Furious Dilelang, Salah Satu Koleksi AE Performance

"Setelah melihat banyaknya pemilik glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama, yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut,” ujar David dalam keterangannya.

Tobing juga menambahkan bahwa PT Sokonindo Automobile, selaku pemegang merek DFSK di Indonesia dan dealer yang menjadi pihak tergugat, diharapkan datang dalam sidang pertama untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat