kievskiy.org

Isentif Pajak Mobil Baru, Harga Mobil Low SUV di Indonesia Bisa Turun Rp25 Juta

ILUSTRASI Toyota Rush
ILUSTRASI Toyota Rush /Toyota.astra.co.id Toyota.astra.co.id

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akhirnya menyetujui relaksasi pajak mobil baru yang dibicarakan sejak tahun 2020 lalu.

Melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan penghapusan pajak PPnBM mobil-mobil baru.

Pemberlakuan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2021 nanti.

Baca Juga: Simak Kriteria Mobil Baru yang Masuk Skema Bebas PPnBM

Dari rilisan resminya ke tim Pikiran-Rakyat.com, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ada kriteria khusus mobil yang pajak PPnBM nya akan dihapus.

Pajak PPnBM yang akan dihapus milik mobil-mobil dengan kubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dengan sistem penggerak roda 4x2.

Penghapusan pajak yang diberikan merupakan 10 persen dari penggenaan PPnBM yang harusnya ada pada mobil.

Baca Juga: Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi Berbeda Tiap Bulannya

Melihat hal tersebut, banyak mobil di Indonesia yang kena dampak dari penghapusan PPnBM ini. Salah satunya adalah mobil low SUV.

Misalnya saja, mobil yang akan kena pemotongan harga adalah Toyota Rush. Low SUV dari Toyota ini memiliki harga awal Rp 257,7 juta untuk varian termurahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat