kievskiy.org

Tidak Perlu Ribet ke Kantor Polisi, Bikin SIM Kini Bisa di Rumah dan Langsung Diantar

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pada umumnya seorang pemohon surat izin mengemudi (SIM) harus mengikuti prosedur yang lama di kantor polisi demi bisa mendapatkan dokumen tersebut.

Para pemohon harus mendaftarkan diri, ikut tes tertulis, tes praktik, lalu menunggu SIM mereka jika dikatakan lulus.

Namun kini, proses pembuatan SIM yang lama tersebut diganti oleh Polda Kalimantan Timur lewat inovasi SIM yang diantar ke rumah pemohon masing-masing.

Dari rilisan resminya ke tim Pikiran-Rakyat.com, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si baru saja meluncurkan program yang bernama SIM Delivery.

Baca Juga: Disuntik Mati Setelah 17 Tahun, Simak Perjalanan Sejarah Honda Jazz di Indonesia

Baca Juga: Viral Video Mobil Damkar Tabrak Mobil Warga, Simak Aturan Terkait Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Melalui program ini, tak perlu lagi menunggu di kantor polisi, SIM yang dibuat akan diantar ke rumah masing-masing pemohon.

“Layanan ini merupakan bentuk dukungan program kerja Kapolri, yaitu Polisi yang presisi,” Ujar Rudolf pada saat acara peluncuran yang dilaksanakan Selasa, 2 Maret 2021 kemarin.

Pelayanan SIM delivery dibuat untuk meningkatkan pelayanan Satlantas kepada masyarakat Balikpapan.

Tetapi sebelum dikirimkan ke rumah masing-masing pemohon, ada langkah yang harus dilalui terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat