kievskiy.org

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ada Lagi, Gratis Denda hingga September 2021

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah provinsi Lampung kembali mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada akhir Maret 2021.

Kebijakan ini bisa dimanfaatkan para pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani mereka.

Perlu diketahui bahwa kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Lampung ini akan berlangsung selama 6 bulan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Eriansyah menjelaskan bahwa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 31 September 2021.

Baca Juga: Honda Recall 761 Ribu Mobil karena Masalah Fuel Pump, Termasuk Civic dan CR-V

Baca Juga: Nenek 100 Tahun Girang Disapa Karim Benzema: Dia Serasa Remaja Lagi

Kebijakan ini sendiri akan mulai diberlakukan pada Kamis, 1 April 2021.

Untuk pemberlakuannya, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan di 14 kantor Samsat Utama Provinsi Lampung.

Kebijakan ini juga akan berlangsung di 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.

“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat