kievskiy.org

Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan, Simak Rincian Biayanya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia akan memperkenalkan program baru berupa perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.

Berkat adanya aplikasi ini, proses perpanjangan SIM nantinya bisa dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah.

Aplikasi tersebut bisa didownload oleh para pengguna di smartphone Android milik mereka.

Aplikasi ini sudah masuk dalam empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si., yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Baca Juga: Prancis Konfirmasi 43.200 Kasus Positif Covid-19 dalam Sehari

Baca Juga: Segera Pakai Nama Pangeran Uni Emirat Arab, Tol Japek 2 Ditutup Sementara

"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja. Dan bisa diantar ke rumah.

"Kemungkinan kita akan launching pada 12 April 2021," tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Peluncuran program perpanjangan SIM online ini diharapkan bisa terjadi pada peringata 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rencananya, tidak hanya perpanjangan SIM saja yang bisa dilakukan dengan smartphone.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat