kievskiy.org

Mulai April 2021, Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan dari Rumah

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk mengenalkan sebuah layanan baru pada masyarakat dalam waktu dekat.

Layanan ini berkaitan dengan proses perpanjangan SIM yang biasanya harus dilakukan di Samsat terdekat. Kini karena layanan baru tersebut, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dari rumah.

Layanan tersebut berupa aplikasi yang bisa didownload melalui smartphone milik penggunanya.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Mutasi, Inggris Tambahkan Empat Negara dalam Daftar Merah Covid-19

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April 2021, Bukti Baru Terkuak, Hubungan Elsa dan Nino Perlahan Hancur

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.

Aplikasi ini sudah masuk dalam empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si., yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Saat ini, program tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Pemerintah Dikabarkan Teken Kepres Kedaruratan Keuangan Negara, Benarkah?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat