kievskiy.org

Jangan Sembarangan, Simak Aturan Perjalanan Naik Mobil Pribadi Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021

Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021.
Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan pengetatan perjalanan pada musim Lebaran 2021.

Aturan ini dibuat karena temuan dari satgas Covid-19 yang melihat masih banyak masyarakat yang mudik duluan sebelum larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021 nanti.

Akibat adanya kebijakan ini, para pelaku perjalanan yang naik mobil pribadi tidak bolehh sembarangan lagi.

Baca Juga: Joe Biden Akhirnya Sebut Pembantaian Orang Armenia oleh Pasukan Ottoman Adalah Genosida

Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi sebelum melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Dari situs resminya, aturan pengetatan perjalanan tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Aturan ini akan diberlakukan pada 22 April-24 Mei 2021.

Baca Juga: PM Malaysia Ungkap Sikap Min Aung Hlaing dalam KTT ASEAN

Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa hal mengenai kewajiban pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi umum, ataupun kendaraan pribadi.

Khusus untuk mobil pribadi yang ingin melakukan perjalanan, aturan yang dibuat oleh pemerintah adalah pelaku perjalanan wajib dilengkapi beberapa dokumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat