PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan baru keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta wajib membawa sebuah dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP sendiri adalah syarat wajib masyarakat yang ingin tetap beraktivitas di ibukota di masa PPKM Darurat 2021.
Surat ini harus dibawa oleh mereka yang bepergian menggunakan KRL, TransJakarta, dan juga MRT.
Baca Juga: Tangis Nia Ramadhani Lihat Video Buah Hati, Kuasa Hukum: Saya Enggak Tega
Tak hanya itu saja, STRP juga harus dibawah oleh pekerja, ojek online (ojol) dan pengemudi taksi (konvensional ataupun online) yang beroperasi di ibukota.
Bagaimana cara membuat STRP ini? simak link pembuatan STRP yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan untuk Anda berikut ini:
Cara Buat :
1. Pemohon STRP diminta melakukan pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Aturan Baru Disahkan Pemerintah, Kendaraan-kendaraan ini Bakal Bebas Pajak Mulai Oktober 2021