PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021 kini harus membawa sebuah dokumen khusus.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta kini wajib membawa dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja.
STRP ini jadi syarat wajib masyarakat yang akan beraktivitas di ibukota hingga 20 Juli 2021.
Tak hanya bisa digunakan untuk naik KRL, TransJakarta, dan MRT, STRP juga penting bagi masyarakat yang bekerja sebagai pekerja, ojek online (ojol), dan juga driver taksi (konvensional, ataupun online).
Baca Juga: RSUD Sumedang Kewalahan, Jenezah Covid-19 Dimakamkan Satgas Desa dan Kecamatan
Apa sih dokumen STRP ini? mengapa ia jadi penting sekali bagi para masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, STRP merupakan identitas bagi para pekerja yang melakukan aktivitas di daerah ibukota.
Kebijakan ini sudah direncanakan pihak kepolisian sejak awal Juli 2021 kemarin saat PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan.
Ada dua pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan pembuatan STRP. Dua pihak tersebut antara lain:
Baca Juga: Relawan: Vaksin Gotong Royong Berbayar Bentuk Kebohongan Nyata Jokowi