kievskiy.org

Ojol dan Pengemudi Taksi di Jakarta Wajib Miliki STRP, Simak Cara Membuatnya

Ilustrasi. Ojek online (ojol): Pemkot Bandung saat ini sudah mulai izinkan ojol untuk beroperasi lagi dengan syarat wajib menjalani tes Covid-19, baik itu rapid test atau swab test agar konsumen terjamin.
Ilustrasi. Ojek online (ojol): Pemkot Bandung saat ini sudah mulai izinkan ojol untuk beroperasi lagi dengan syarat wajib menjalani tes Covid-19, baik itu rapid test atau swab test agar konsumen terjamin. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat aturan baru terkait operasional ojek online (ojol) dan juga pengemudi taksi (konvensional ataupun online) di masa PPKM Darurat 2021.

Dalam keterangan resmi dari Dishub, kini para ojol dan juga pengemudi taksi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat sedang bekerja.

Hal tersebut juga sudah dibuat sendiri aturannya oleh Dishub yang baru saja disahkan baru-baru ini.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 13 Juli 2021, aturan dari Dishub yang mengatur soal ojol dan pengemudi taksi ini tercantum dalam SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2001.

Baca Juga: Daftar Mobil Terlaris di Indonesia, Penjualan Toyota Avanza Dikalahkan Produk LCGC

Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, Mobil Jenazah serta Mobil Pengangkut Oksigen selama PPKM Darurat.

"Aturan tersebut mulai berlaku sejak 12 sampai 20 Juli 2021," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan resminya.

Syafrin juga menjelaskan, pembatasan dan pemeriksaan juga akan diperketat terhadap angkutan daring membawa orang atau makanan yang dapat melintas.

"Maka dari itu, pengemudi transportasi daring juga harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP.

Baca Juga: Anggap Ashanty Berlebihan Buat Surat Wasiat, dr. Lois Owien Sepelekan Autoimun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat