kievskiy.org

Hoaks Tak Bawa SIM hanya Denda Rp25 Ribu, Simak Rincian Biaya Tilang yang Benar Sesuai Aturan UU

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi hoax yang mengabarkan kalau pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) melakukan penyesuaian biaya tilang di Indonesia pada September 2021.

Karena hoax tersebut, biaya tilang para pelanggar aturan lalu lintas di Indonesia pada September 2021 turun sangat drastis.

Sebagai contoh, pelanggaran tak membawa STNK motor hanya dikenai denda sebesar Rp50 ribu saja.

Hal tersebut juga berlaku apabila pelanggar tak membawa SIM maka hanya akan dikenakan denda sebesar Rp25 ribu saja.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL

Terkait hal tersebut, Divisi Humas Polri sudah menyatakan kalau informasi tersebut adalah hoax.

Informasi dengan narasi yang sama sudah pernah beredar pada Januari 2021 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, berapakah biaya tilang yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku?

Aturan tentang biaya tilang sebenarnya sudah dibahas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat