kievskiy.org

Heboh Spanduk Parkir Gratis di Indomaret, Oknum yang Maksa Minta Bayaran Terancam Penjara 9 Tahun

Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Indomaret kini sedang ramai jadi perbincangan para netizen di media sosial.

Pasalnya salah satu gerai Indomaret yang ada di Bekasi memajang sebuah spanduk yang kemudian viral di media sosial.

Spanduk tersebut mengajak masyarakat untuk tegas terhadap tukang parkir liar yang sering muncul di minimarket tersebut.

Masyarakat diminta untuk tak perlu lagi membayar parkir di Indomaret dan melaporkan ke pihak polisi jika masih ada oknum tukang parkir yang memaksa minta bayaran.

Baca Juga: Pakar ITB Dibuat Tak Percaya, DAMRI di Bandung Terpaksa Dihentikan Tanpa Subsidi

"Parkir gratis, khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan.

"Silahkan laporkan pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat," ujar spanduk Indomaret yang viral karena diunggah oleh akun Twitter bernama @RDNADN pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Ternyata dasar hukum yang dijadikan landasan dari aktivitas ini tergolong cukup kuat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Yuridis pada Kamis, 28 Oktober 2021, Pasal 368-371 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membahas soal pemerasan.

Tak hanya untuk tukang parkir liar, aturan ini juga bisa diberikan pada oknum pemalak yang muncul di jalan raya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat