PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru terkait perjalanan darat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dan 2022.
Aturan sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang etunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan yang diberlakukan pada Jumat, 24 Desember 2021 ini menyebutkan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan darat di masa libur Nataru 2021.
Ini dikarenakan periode Libur Nataru 2021 dan 2022 diberlakukan pada saat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Irvan Berubah bak Iblis, Jessica Rela 'Tusuk' Papanya Sendiri? Spoiler Ikatan Cinta 25 Desember 2021
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan pada Sabtu, 25 Desember 2021, setidaknya ada tiga dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan.
Ketiga dokumen tersebut meliputi:
1. Kartu vaksin dosis lengkap (sudah dua kali divaksin)
2. Hasil lengkap rapid test antigen paling lambat 1x24 sebelum keberangkatan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Selain itu, ada juga aturan yang diberlakukan bagi para pelaku perjalanan darat yang menggunakan angkutan umum.