PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengunaan pelat nomor pada awal tahun 2022.
Pada bulan Januari ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) akan mendapatkan perubahan dari pihak kepolisian.
Perubahan tersebut daah penggantian warna pelat nomor. Dari pelat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya yakni pelat putih dan tulisan hitam.
Tetapi ada satu lagi perubahan yang akan dilakukan yaitu pemassangan sebuah teknologi chip dengan tujuan spesial.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Sektor Pajak Dibuat Sakit Kepala
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022, teknologi canggih ini pasti akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.
Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan teknologi ini akan dipasangkan pada pelat nomor mobil dan motor.
"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan.Seteah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," katanya menjelaskan.
Meskipun pelat nomor akan dipasangi chip baru, Yusri Yunus menjelaskan kalau proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.
Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Tersangka Pencabulan Gadis 14 Tahun di Bandung