PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat aturan baru terkait penggunaan pelat nomor saat ini.
Polri menyatakan rencana mulai awal 2022, akan menggunakan chip spesial yang digunakan pada pelat nomor.
Aturan ini akan diberlakukan senada dengan kebijakan pengubahan pelat nomor dari hitam menjadi putih.
Apa alasan polisi memberlakukan aturan baru soal penggunaan pelat nomor ini di awal tahun 2022?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 5 Januari 2022 chip yang dipasang pada pelat nomor ini dilakukan dengan tujuan spesial.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan kalau teknologi ini pasti akan dipasangkan pada kendaraan roda dua ataupun roda empat dalam waktu dekat.
Yusri Yunus menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk memaksimalkan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE).
ETLE ini merupakan sistem tilang elektronik berupa kamera-kamera yang dipasangkan di jalanan untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg di Jakarta, Besok DPRD Akan Panggil Dinas KPKP