PIKIRAN RAKYAT - Beberapa daerah dan provinsi di Indonesia saat ini sudah mulai menerapkan kebijakan Adapatasi Kebiasaan Baru yang juga dikenal sebagai new normal di Indonesia.
Ini diberlakukan karena daerah-daerah tersebut sudah mengalami penurunan signifikan dari kasus pandemi COVID-19.
Hal ini pun membuat perusahaan Pertamina menerapkan protokol baru yang akan diterapkan di seluruh titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Toyota Fortuner Terbaru Resmi Meluncur, Gunakan Mesin Baru Lebih Bertenaga
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pertamina, kini Pertamina mewajibkan para pelanggannya yang menggunakan sepeda motor untuk turun dari motornya ketika akan melakukan pengisian bensin.
Ini diberlakukan karena Pertamina ingin menerapkan kebijakan physical distancing dimana pelanggan dan pegawai Pertamina harus berjarak satu meter antara satu sama lain.
Protokol yang berbeda diberlakukan untuk para pengendara mobil dimana mereka harus tetap berada di dalam mobil ketika melakukan pengisian bensin.
“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka diajurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi," terang Wakil Presiden Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
Baca Juga: Daihatsu Kembali Produk Mobil di Indonesia, Tapi Kini Karyawan Bekerja di Bawah Aturan Ketat
Usman menambahkan, petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal satu meter atau sesuai tanda yang akan disiapkan.