PIKIRAN RAKYAT - Layanan ojek online (ojol) akhirnya bisa kembali mengangkut penumpang setelah beberapa waktu lalu dilarang di wilayah DKI Jakarta.
Larangan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Namun meski diizinkan kembali beroperasi, terdapat beberapa wilayah yang ojol dilarang untuk melintas
Hal ini disebabkan wilayah tersebut masuk dalam zona merah pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Setidaknya ada 66 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang tidak bisa dilintasi ojol.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 terkait Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” jelas salah satu poin yang terdapat di Keputusan Dishub No 105 tahun 2020.
Ini daftar zona merah di Jakarta yang dilarang untuk ojek online, baik Gojek atau Grab :
Jakarta Barat