kievskiy.org

Kisruh Beli BBM Subsidi Tak Boleh Beli di SPBU Berbeda, Pertamina: Bukan Tidak Boleh Pindah-pindah

Antrean kendaraan yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Riau, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Antrean kendaraan yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Riau, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang di masyarakat. Beberapa waktu lalu, muncul isu adanya kebijakan Pertamina agar masyarakat tak boleh isi BBM dengan pindah-pindah SPBU.

Kini, Pertamina menegaskan bahwa aturan yang dimaksud tersebut tidak ada. Tak pernah ada larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara pindah-pindah SPBU.

Pertamina menegaskan bahwa aturan yang melandasi kebijakan viral tersebut sebenarnya ada. Tapi aturan tidak melarang mengenai pindah-pindah SPBU.

Keputusan tersebut dibahas dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 tentang pembatasan pembelian solar bersubsidi.

Baca Juga: Ramai Soal Beli BBM Subsidi Dilarang Pindah-pindah SPBU, Berikut Penjelasan Pertamina

"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada surat keputusan kepala BPH Migas Nomor 4 tahun 2020. Itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," ujar Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 13 Januari 2023.

Brasto menjelaskan dalam SK Kepala BPH Migas sudah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi. Batasan tersebut adalah 60 liter per hari.

Selain itu, ada perbedaan aturan jika yang mengisi adalah kendaraan roda empat tapi untuk transportasi umum. Kuota pengisian solar subsidi kendaraan tersebut mencapai 80 liter per hari per kendaraan.

Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih juga beda lagi. Yakni memiliki kuota hingga 200 liter per hari, per kendaraan.

Baca Juga: Megawati Ogah Umumkan Nama Capres PDIP, Puan Maharani: Bukan Berarti Harus Saya

"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi) dicatat oleh operator SPBU secara manual," ucapnya lagi.

Fungsi Sistem Terbaru

Sistem terbaru yang akan dipasangkan pada SPBU Pertamina digunakan untuk memantau jumlah BBM yang digunakan. Pasalnya operator SPBU sering tidak mengetahui berapa banyak BBM subsidi yang telah dibeli kendaraan pada hari yang sama.

Biasanya, volume BBM subsidi baru bisa diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Lukas Enembe Tak Diangkut Pesawat Garuda, Keluarga Protes: Ini Sudah Kejahatan!

"Ternyata mobil dengan plat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama. Karena pencatatannya tidak realtime," ujar Brasto kembali.

Maksud dari penggunaan sistem adalah agar kendaraan tidak melebihi penggunaan BBM subsidi. Braso mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar subsidi sebanyak 60 liter, maka tak boleh membeli lagi BBM baik di SPBU yang sama ataupun SPBU lain di hari yang sama.

Menurut Brasto, kendaraan di atas baru bisa membeli BBM subsidi lagi di SPBU sama atau SPBU lainnya keesokan harinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat