kievskiy.org

WNI Bisa Berkendara di Luar Negeri Tanpa Perlu SIM Internasional, SIM Domestik Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi ke luar negeri dan berniat untuk berkendara di negara tujuan diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Tanpa adanya syarat tersebut, bisa-bisa WNI dicekal oleh kepolisian negara tujuan.

Orang-orang kemudian perlu membuat SIM Internasional jauh-jauh hari demi bisa berkendara di luar negeri. Namun ternyata, SIM Indonesia (SIM domestik) masih bisa digunakan di beberapa negara.

Masyarakat Indonesia yang berkunjung ke sejumlah negara tak perlu khawatir jika berkendara dan hanya memiliki SIM domestik. Pasalnya sejumlah negara di ASEAN tetap memperbolehkan WNI berkendara dengan SIM Indonesia.

Hal ini bisa terjadi berdasarkan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’. Perjanjian itu telah diterbitkan oleh sejumlah negara ASEAN pada 7 September 1985 silam di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bikin SIM A dan C Terbaru Februari 2023, Ada Biaya Tambahan!

Meski WNI tak pelu menggunakan SIM Internasional dan hanya perlu SIM domestik, sejumlah negara ASEAN masih memberlakukan sejumlah kebijakan khusus.

Pada awalnya, SIM domestik ini hanya bisa digunakan di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Namun kini SIM domestik juga sudah digunakan oleh Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

WNI yang pergi ke negara-negara ASEAN berikut tak perlu khawatir lagi. Adapun delapan negara ASEAN yang memperbolehkan SIM domestik antara lain:

- Brunei Darussalam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat