kievskiy.org

Wacana SIM Khusus Pengendara Kendaraan Listrik, Korlantas Pasang Minimal Kecepatan 35 km/jam

Ilustrasi kendaraan listrik yang pengemudinya diwacanakan wajib punya SIM, simak penjelasan Korlantas Polri.
Ilustrasi kendaraan listrik yang pengemudinya diwacanakan wajib punya SIM, simak penjelasan Korlantas Polri. /Pixabay/KristofTopolewski Pixabay/KristofTopolewski

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara kendaraan listrik sedang dalam pembahasan. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri ingin menetapkan kewajiban SIM bergolongan sesuai dengan hitungan kilowatt-jam (kwh) motor listrik itu.

Korlantas Polri berupaya merampungkan aturan jenis SIM untuk kendaraan listrik mengingat kebijakan pemerintah yang menggencarkan penjualan transportasi dengan bahan bakar listrik tersebut.

Korlantas Polri bahkan sudah menyediakan kolom untuk kendaraan listrik dalam STNK dan BPKB terbaru seperti keterangan isi silinder atau daya listrik Kwh dan keterangan bahan bakar yang memiliki pilihan fosil atau listrik.

"Kami tidak mau kalah kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik. Kini, sudah tersedia STNK dan BPKB baru," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Polisi Wajibkan Pengendara Kendaraan Listrik Punya SIM, Termasuk Sepeda Listrik

Diakui Yusri, kendaraan listrik memang menjadi barang baru yang sedang dikuatkan penggunaannya dalam kalangan masyarakat Indonesia.

Korlantas Polri, dalam contoh upayanya, menyiapkan aturan wajib SIM bagi pengendara kendaraan listrik mulai dari sepeda listrik, motor listrik, hingga mobil listrik.

Secara tegas, Yusri menyampaikan aturan wajib SIM akan berlaku untuk pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam.

"Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ujarnya menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat