PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di Jakarta pada tahun ini. Kebijakan ini dilakukan hingga 29 Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini diketahui dari unggahan akun Instagram @samsatdigital. Dijelaskan jika program akan berlaku mulai 22 Juni 2023.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-496. Ada beberapa kemudahan yang didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Apa saja kemudahan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta hingga 29 Desember 2023 mendatang?
Baca Juga: Elite PKS Buka Suara soal Anies Baswedan akan jadi Tersangka Korupsi kata Denny Indrayana
Dalam situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang dikutip Pikiran-Rakyat.com Jumat, 23 Juni 2023 beberapa program kemudahan dari pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ialah.
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.