kievskiy.org

Kenali Ciri-Ciri Helm SNI Asli, Jangan Sampai Pakai yang Palsu

Ilustrasi helm SNI
Ilustrasi helm SNI /Alza Ahdira/PR Alza Ahdira/PR

PIKIRAN RAKYAT - Helm menjadi barang yang wajib dikenakan untuk pengendara sepeda motor. Penggunaan helm SNI ini telah diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia."

Kemudian dalam Pasal 106 ayat (8) UU 22/2009, menjelaskan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Baca Juga: Sanksi dan Besaran Denda Bawa Barang Lebihi Batas Muatan Mobil

Denda Tak Menggunakan helm SNI:

Denda tidak mengenakan helm SNI terdapat pada Pasal 291 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat