kievskiy.org

Kisruh Soal Aturan Ganjil Genap Motor, Ahli : Ini Masih Terlalu Prematur!

Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.*
Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.* - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah Kota Jakarta sedang berusaha untuk membatasi jumlah pengguna sepeda motor di Ibukota.

Cara yang dipilih oleh mereka ialah dengan melakukan aturan ganjil genap pada kendaraan roda dua.

Rencana ini sudah dibicarakan oleh para netizen sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BMW Luncurkan Dua Edisi Spesial M8 Coupe Competition di Indonesia, Harga Tembus Rp 6 M

Puncaknya pembahasan tentang hal ini ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur baru.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 menjelaskan tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Di dalam hal tersebut ada bahasan mengenai pengaturan ganjil genap pada mobil akan sama juga diberlakukan pada sepeda motor.

Baca Juga: KTM 390 Adventure Meluncur di Indonesia, Dibandrol Rp 119 Juta

Ini akan diberlakukan pada masa peralihan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang ada di ibukota.

Melihat hal tersebut, pendiri dan instruktur senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu memberikan tanggapannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat