kievskiy.org

Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Tak Dipenuhi, Siap-siap Mobil Motor jadi Bodong

Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Satu syarat baru akan segera berlaku untuk proses perpanjangan dan bayar pajak kendaraan bermotor. Syarat ini adalah hasil tes uji emisi.

Aturan tersebut sempat disinggung oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari. Luckmi menyatakan memang saat ini aturan baru berlaku di daerah DKI Jakarta.

Tapi, jika nanti sudah mantap, aturan akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Ketika ini sudah berjalan, keluarannya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)," kata Luckmi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menkominfo Mau Pungut Pajak dari Judi Online, Jadi Solusi Tepat Berantas Judi Online Ilegal? Begini Kata Pakar

Selain itu, mengenai syarat jadi pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebenarnya kebijakan uji emisi sudah diatur dalam aturan pemerintah.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ada penjelasan pada pasal 206 jika uji emisi akan dijadikan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

"(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri," bunyi aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat