PIKIRAN RAKYAT - Tak banyak yang tahu jika selama ini, ternyata pemerintah mengeluarkan tiket parkir resmi. Tiket parkir resmi ini salah satunya dikeluarkan di Kota Bandung.
Berbeda dengan tiket parkir biasa yang pasang tarif seenaknya, tiket parkir resmi akan masang tarif sesuai aturan. Jadinya tarif parkir resmi lebih terjangkau dibandingkan tiket parkir liar.
Selain itu, ada ciri-ciri yang bisa dikenali dengan mudah. Dengan hal ini, masyarakat bisa langsung tahu apakah tiket parkir yang diberikan itu resmi atau palsu.
Lantas, bagaimana cara membedakan tiket parkir resmi dan palsu yang beredar di masyarakat?
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamsesa menjelaskan masyarakat harus waspada. Pasalnya kini banyak beredar tiket-tiket parkir palsu.
Karena itu, Yogi memamerkan bentuk dari tiket parkir resmi dari pemerintah. Terlihat bentuknya sangat berbeda dari tiket parkir liar.
Ada beberapa ciri tiket parkir resmi pemerintah. Cirinya sebagai berikut:
-Ada nomor seri
-Warna abu-abu
-Ada tanda air (watermark) dinas perhubungan
-Ada tulisan 'Pemerintah Kota Bandung'
-Ada tarif (untuk sepeda motor akan dikenai Rp3.000 per jam)
![Penampakan karcis parkir resmi dari Dishub kota Bandung untuk area pusat kota](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/10/04/1439711931.png)