kievskiy.org

Cara Mudah Balik Nama STNK tapi Beda Wilayah, Simak Syarat Lengkapnya

Ilustrasi pengecekan STNK.
Ilustrasi pengecekan STNK. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika beda wilayah tentu akan berbeda prosesnya dibandingkan dengan yang satu wilayah. Pasalnya ada satu hal yang terlebih dahulu harus Anda lakukan sebelum melakukan proses ini.

Untuk melakukan balik nama STNK beda wilayah, Anda harus mencabut berkas mobil dan motor dari wilayah sebelumnya. Hal ini agar kendaraan yang Anda gunakan bisa tercatat di wilayah baru.

Untuk proses balik nama STNK beda wilayah, ada dua cara bisa Anda pilih. Pertama menggunakan biro jasa. Kedua bisa juga dengan lakukan secara mandiri.

Tapi tiap cara yang Anda lakukan ada konsekuensinya. Jika balik nama STNK menggunakan biro jasa, tentu biayanya akan lebih tinggi. Tapi jika Anda melakukannya mandiri, biaya akan lebih rendah.

Baca Juga: PDIP Sambut Baik Deklarasi Yenny Wahid: Kekuasaan Harus Didedikasikan bagi Rakyat, Bukan Keluarga

Namun Anda harus menyiapkan waktu dan tenaga lebih banyak.

Syarat Balik Nama STNK Beda Wilayah

Ada beberapa syarat untuk melakukan proses ini, antara lain:

  • KTP Asli dan fotokopi
  • STNK Asli dan fotokopi
  • BPKB Asli dan fotokopi
  • Faktur pembelian motor dan bukti jual beli kendaraan
  • Materai
  • Surat tugas dengan materai dilengkapi tanda tangan pimpinan (jika kendaraan dinas)

Baca Juga: Viral Kisah Enuh Nugraha, Alumni ITB: Lama Sakit dan 3 Tahun Tak Pulang ke Sumedang

Cara Lengkap Balik Nama STNK Beda Wilayah

  • Kunjungi Samsat asal kendaraan awal
  • Datangi lokasi untuk mutasi kendaraan dan berikan laporan dan persyaratan yang dibutuhkan
  • Lakukan cek fisik kendaraan (termasuk pengecekan nomor mesin dan nomor rangka apakah sama dengan yang tertera di STNK dan BPKB)
  • Lakukan pembayaran sesudah cek fisik motor
  • Sesudah pembayaran, segera ke loket mutasi untuk pencabutan berkas. Anda akan mendapatkan surat jalan sementara
  • Kunjungi Samsat di tujuan jika berkas validasi sudah keluar
  • Cek fisik kendaraan kembali
  • Setelah itu, Anda akan diberikan informasi mengenai kapan waktu pengambilan dokumen yang baru meliputi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), STNK, dan juga BPKB.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat