kievskiy.org

Bocoran Lokasi Razia Uji Emisi DKI Jakarta, Simak Juga Biaya Tilang Lengkapnya

Pengendara ojek online ditilang karena kendaraannya dinyatakan gagal lulus uji emisi.
Pengendara ojek online ditilang karena kendaraannya dinyatakan gagal lulus uji emisi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Aturan razia uji emisi sudah kembali diberlakukan di DKI jakarta pada Rabu 1 November 2023. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan razia uji emisi akan dilakukan sampai akhir tahun 2023. Akan ada juga beberapa titik yang dijadikan lokasi razia uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini (razia uji emisi), Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," tuturnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Lima wilayah yang dimaksud adalah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Sayangnya, polisi tak menjelaskan secara detail dan rinci di mana saja lokasi razia uji emisinya berlaku.

Baca Juga: Nama Prabowo ‘Gemoy’ Menggema di Konser Dukungan untuk Ganjar Pranowo

Pada hari pertama pemberlakuan razia uji emisi. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan melakukan pengawasan secara langsung.

"Iya kita bareng, memantau ya, kita keliling," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu 1 November 2023.

Besaran Tilang

Untuk kendaraan yang tak lolos dalam razia uji emisi akan ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Ketentuan denda tilang uji emisi ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ.

Baca Juga: Berapa Honor jadi Saksi di TPS untuk Pemilu 2024?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat