kievskiy.org

Alasan Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Jadi 0 Persen

PAMERAN mobil IIMS 2019
PAMERAN mobil IIMS 2019 /Aldiro Syahrian/PR Aldiro Syahrian/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen.

Hal ini dapat memangkas pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga harga jual mobil baru dapat lebih terjangkau.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Terungkap, Suzuki Bakal Luncurkan Mobil Baru di Indonesia Bulan Depan

Pemberian relaksasi pajak mobil baru ini disebut Agus sebagai upaya menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yaitu untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.

Baca Juga : Ternyata Buka Pintu Secara Asal saat Mobil Isi BBM Bisa Menyebabkan Kebakaran Lho

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Agus menyebut, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

Baca Juga : Tidak Mau Mesin Motor Mati? Jangan Lakukan Ini Ketika Sedang Membersihkan Busi

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019.

Yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat