kievskiy.org

SIM Mati saat Libur Pemilu Bisa Diperpanjang, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan SIM mati yang terjadi pada saat libur pemilu 2024 bisa diperpanjang kembali. Ini berlaku bagi masyarakat yang SIMnya habis pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pasalnya, seluruh layanan perpanjangan SIM di Satpas atau gerai SIM Keliling akan diliburkan sehari. Layanan baru dibuka pada Kamis 15 Februari 2024.

Dengan kebijakan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya umumkan SIM mati saat libur pemilu bisa diperpanjang. Tapi, masa perpanjangannya hanya 1 hari yakni 15 Februari 2024.

Mengutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, menjelang pemilu 2024, sejumlah layanan SIM akan diliburkan. Tapi masih akan ada Satpas SIM yang dibuka:

Catatannya sebagai berikut:

1. Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
2. Pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.]
3. Tanggal 14 Februari 2024 Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan.
4. Pelayanan proses pembuatan SIM baru akan dibuka Kamis 15 Februari 2024
5. Bagi pemegang SIM yang mati pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Langkah dan Dokumen Dipersiapkan

Untuk mekanisme biasa, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. KTP asli
  2. Dua lembar KTP fotokopi
  3. SIM asli yang hendak diperpanjang
  4. Dua lembar fotokopi SIM
  5. Surat keterangan sehat (Bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM)
  6. Surat lulus uji keterampilan simulator
  7. Formulir pengajuan SIM yang sudah diisi lengkap

Caranya

Online

  1. Kunjungi website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.
  2. Isi semua kolom pada formulir permohonan perpanjangan SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.

Offline

  1. Datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).
  2. Siapkan SIM asli yang akan diperpanjang.
  3. Bawa KTP asli.
  4. Siapkan surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditandatangani dan dicap
  5. resmi oleh pihak puskesmas atau rumah sakit.

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat