PIKIRAN RAKYAT - Perlu diketahui bahwa pelanggaran di jalan raya tidak hanya didominasi karena adanya pengemudi yang mengebut saja.
Ternyata, tidak banyak yang tahu bahwa melajukan kendaraan terlalu pelan di jalan raya juga adalah suatu pelanggaran.
Selain bisa menyebabkan kemacetan, melajukan kendaraan terlalu pelan juga bisa berpotensi menimbulkan adanya aktivitas kriminal.
Baca Juga: Pengulas Odading Mang Oleh Berlinang Air Mata, Ade Londok: Mak, Ade Beli Mobil
Karena hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dengan audit kecepatan pengendara.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) berupaya memasang alat audit kecepatan di beberapa ruas jalan.
Ini dilakukan demi mencegah adanya potensi pelanggaran kecepatan dimana pengendara memacu kendaraannya terlalu kencang ataupun terlalu pelan.
Baca Juga: Delapan Tahun Tingal di Rumah Nyaris Ambruk, Kakek 71 Tahun Senang Dapat Rutilahu
"Pertama, ada di seluruh jaringan jalan tol. Karena, jalan tol ketika kosong, kebanyakan atau rata-rata mereka akan memacu kendaraan melampaui batas kecepatan maksimal,” ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chyshnanda Dwi Laksana pada Jumat, 16 Oktober 2020.