PIKIRAN RAKYAT - Mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM sekarang gak ribet dan dibuat lebih mudah loh.
Pasalnya Korlantas Polri kini menghadirkan layanan perpanjangan SIM secara online yang bisa di akses dari mana saja dan kapan saja.
Namun ada beberapa cara dan syarat yang harus dilakukan pemohon untuk melakukan perpajangan SIM secara online.
Baca Juga : Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online
Tapi perlu diketahui, satu hal penting yang harus diketahui sebelum beranjak ke cara perpanjang SIM online adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan.
Sebab, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses perpanjangan sangat ribet dan berbelit sebagai akibat dari tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu.
Pada akhirnya, saat sudah pengajuan, pemohon SIM harus mencari dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, karena dokumen ini menjadi perbedaan sim asli dan palsu.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, berikut adalah persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM secara online :
Baca Juga : Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.