PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku di ibukota.
Kebijakan ini akan diperpanjang terhitung Senin, 9 November sampai dengan 22 November 2020 selama nyaris dua minggu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini menyusul turunnya angka kasus Covid-19 yang terjadi di Ibukota.
Baca Juga: Gabung dengan Tim Satelit Ducati, Adik Valentino Rossi Luca Marini Siap Gaspol di Sisa Balap MotoGP
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Melihat hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyikapi aturan tersebut terkait dengan kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memberlakukan aktivitas pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung Senin 9 November 2020
Kebijakan ini juga akan ditiadakan selama 13 hari menyusul diperpanjangnya masa PSBB Transisi di DKI Jakarta.