kievskiy.org

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku, ini yang Jadi Alasannya

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Kamis 5 November 2020 tidak berlaku.

Hal ini seiring dengan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta hingga 8 November 2020 mendatang.

"Ganjil genap masih belum berlaku,” papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Dijual Lebih Murah, ini Dia Spesifikasi Motor Pesaing Honda BeAt

Pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta dilakukan untuk mencegah menyebaran Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Berdasarkan siaran pers yang dilakukan PPID DKI Jakarta beberapa waktu lalu, perpanjangan PSBB Transisi terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga : Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya

Keputusan tersebut berbunyi, jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi, perpanjangan akan dilakukan selama 14 hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat