PIKIRAN RAKYAT - Berhembus wacana akan ada penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C. Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor.
Akan dibuat nantinya SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.
Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.
Baca Juga : Dialog Damai Taliban-Afghanistan Mandek, PM Pakistan Langsung Terbang ke Kabul
Lantas apa landasan penggolangan SIM C?
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.
Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.
Baca Juga : Andre Rahadian: Relawan akan Terus Solid Membantu Pemerintah Menangani Covid-19
Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.