PIKIRAN RAKYAT - Dalam meningkatkan taraf pendidikan, pemerintah melakukan dengan Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 2 Tayang di Trans TV Malam Ini
Berikut rincian besaran dana PIP 2020, dikutip dari laman Kemdikbud.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Vaksin Pfizer Disetujui di Inggris, Wanita Berusia 90 Tahun Jadi Pasien Pertama yang Terima Suntikan