kievskiy.org

Terbitkan SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Semua Sekolah Negeri Tak Boleh Memaksa Kekhasan Agama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Tangkap layar instagram.com/@nadiemmakarim


PIKIRAN RAKYAT -  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB tiga menteri itu diterbitkan pada Rabu, 3 Februari 2021.

“Hari ini kami meluncurkan SKB 3 Menteri yang menjamin kemerdekaan setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengekspresikan keyakinannya masing–masing tanpa paksaan dari sekolah maupun pemerintah," tulis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam akun instagramnya, @nadiemmakarim.

Baca Juga: Persediaan Kian Turun, Harga Minyak Dunia Sentuh Level Tertingginya

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Nadiem menyebutkan semua sekolah negeri tak boleh memaksa atau melarang pemakaian kekhasan agama.

"Di semua sekolah negeri, baik sekolah maupun pemda tidak boleh memaksa ataupun melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama,” tulisnya.

Dia juga menyatakan setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam tanpa kekhasan agama atau dengan kekhasan agama, sesuai keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Insentif Nakes Dikabarkan Dipotong hingga 50 Persen, Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar: Kok Tega?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat