PIKIRAN RAKYAT - Setelah menimbulkan pro dan kontra, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak akan terlebih dahulu menerapkan syarat minimum 60 murid untuk penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022.
Nadiem akan mengkaji kembali peraturan itu. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.
Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19. Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
"Itulah yang ingin kami lakukan. Kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan berharap persyaratan itu tak hanya ditangguhkan sampai 2022, tapi sampai 2024.
Hal itu berangkat dari kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jangka waktu 2-3 tahun.
"Memang hari ini pandemi melandai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masyarakat kita," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, persyaratan dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swasta.