kievskiy.org

Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan

Siswa SD asar berangkat sekolah di kawasan lereng gunung Sindoro Desa Medari, Ngadirejo, Temanggung, Jateng, Selasa 7 September 2021.
Siswa SD asar berangkat sekolah di kawasan lereng gunung Sindoro Desa Medari, Ngadirejo, Temanggung, Jateng, Selasa 7 September 2021. /Antara/Anis Efizudin

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menimbulkan pro dan kontra, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak akan terlebih dahulu menerapkan syarat minimum 60 murid untuk penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022.

Nadiem akan mengkaji ­kembali peraturan itu. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.

Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19. Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa ke­pada sekolah yang masih sulit me­la­kukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

"Itulah yang ingin kami laku­kan. Kami tidak akan memberla­ku­kan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan? MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan berharap persyaratan itu tak hanya ditangguhkan sampai 2022, tapi sampai 2024.

Hal itu berangkat dari kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jang­ka waktu 2-3 tahun.

"Memang hari ini pandemi melan­dai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masya­rakat kita," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengata­kan, persyaratan dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swas­­ta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat