kievskiy.org

Kemendikbudristek Hentikan Dana BOS Bagi Sekolah yang Memiliki 60 Siswa, Cak Imin: Melanggar Undang-Undang

Ilustrasi sekolah.*
Ilustrasi sekolah.* /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

“Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” katanya.

Baca Juga: Media Asing Cium Kejanggalan Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Versi Data Rezim Jokowi

Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurut Cak Imin, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, serta pada ayat 2 yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa kebijakan Mendikbudristek tersebut akan berdampak pada banyak sekolah lantaran sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60 orang.

Baca Juga: Mahkamah Agung Meksiko Putuskan Aborsi Bukan Kejahatan, Wanita Tidak Dituntut Gugurkan Kandungan

Menurut Cak Imin, misalnya di lingkup LP Ma'arif NU, terdapat sekira 20.136 sekolah dan Madrasah di seluruh wilayah Indonesia yang beberapa di antaranya, jumlah siswa tidak mencapai 60 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat