kievskiy.org

Anggaran Dana Hibah Bagi Guru Honorer Jakarta, Diharapkan Tidak Ada Pungutan Lagi

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT – Jika melihat nasib para tenaga pendidik honorer di Tanah Air, tentu sudah tidak asing lagi kabar miris yang mereka rasakan. Tidak hanya dari segi keuangan, para tenaga honorer  harus hidup dalam harapan lantaran statusnya yang belum jelas.

Sebagaimana yang diungkapkan Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti bahwa guru honorer belum bisa tersenyum disebabkan belum jelasnya status mereka.

"Kami belum bisa tersenyum karena status kami belum jelas. Apakah diangkat menjadi PNS atau lainnya," ucap Nurbaiti.

Dia menyebutkan bahwa guru honorer yang telah mengabdi sekian lama menjadi guru tentu ingin diangkat menjadi PNS dan pengabdiannya dihargai oleh negara.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Libur Nataru, Sejumlah Skenario Telah Disiapkan Pemerintah

Meskipun belum mampu menjamin status para honorer, Komisi E DPRD dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat mengusulkan peningkatan plafon anggaran dana hibah bagi guru honorer naik 10 persen menjadi Rp48,9 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.

Koordinator Komisi E DPRD Jakarta Zita Anjani mengatakan bahwa usulan peningkatan tersebut bertujuan memperbaiki kesejahteraan guru honorer di sekolah swasta dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Kita menaikan 10 persen sebagai bentuk kepedulian kami kepada guru, khususnya guru PAUD dan guru honorer di sekolah swasta," kata Zita Anjani.

Baca Juga: Wajah Memelas, Vanessa Angel Nyanyikan Lagu Hachi 'Anak Sebatang Kara' Sebelum Meninggal, Pesan untuk Gala?

Menurutnya, Komisi E DPRD turut menyetujui pemberian dana operasional senilai Rp77 juta agar guru honorer dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat